kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.634   36,00   0,22%
  • IDX 8.138   19,61   0,24%
  • KOMPAS100 1.120   0,90   0,08%
  • LQ45 784   -1,09   -0,14%
  • ISSI 287   1,22   0,43%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 464   -3,05   -0,65%
  • IDX80 123   0,29   0,23%
  • IDXV30 134   0,02   0,02%
  • IDXQ30 129   -0,87   -0,67%

Pembebasan lahan wakaf masih berbelit-belit


Jumat, 30 September 2016 / 19:45 WIB
Pembebasan lahan wakaf masih berbelit-belit


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur masih terkendala. Walaupun saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ternyata beleit itu hanya berdampak pada pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, untuk tanah wakaf dan tanah kas desa, UU tersebut belum efektif. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembebasan tanah wakaf misalnya, masih memerlukan proses panjang.

"Untuk lahan masyarakat, kalau ada yang keberatan dibawa ke pengadilan, kalau wakaf, harus melalui persetujuan Badan Wakaf Indonesia, lewat Kementerian Agama, dan prosesnya berbulan- bulan," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (30/9).

Atas permasalahan tersebut, Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×