Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur masih terkendala. Walaupun saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ternyata beleit itu hanya berdampak pada pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat.
Sementara itu, untuk tanah wakaf dan tanah kas desa, UU tersebut belum efektif. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembebasan tanah wakaf misalnya, masih memerlukan proses panjang.
"Untuk lahan masyarakat, kalau ada yang keberatan dibawa ke pengadilan, kalau wakaf, harus melalui persetujuan Badan Wakaf Indonesia, lewat Kementerian Agama, dan prosesnya berbulan- bulan," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (30/9).
Atas permasalahan tersebut, Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News