kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pembebasan lahan wakaf masih berbelit-belit


Jumat, 30 September 2016 / 19:45 WIB
Pembebasan lahan wakaf masih berbelit-belit


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur masih terkendala. Walaupun saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ternyata beleit itu hanya berdampak pada pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, untuk tanah wakaf dan tanah kas desa, UU tersebut belum efektif. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembebasan tanah wakaf misalnya, masih memerlukan proses panjang.

"Untuk lahan masyarakat, kalau ada yang keberatan dibawa ke pengadilan, kalau wakaf, harus melalui persetujuan Badan Wakaf Indonesia, lewat Kementerian Agama, dan prosesnya berbulan- bulan," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (30/9).

Atas permasalahan tersebut, Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×