kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pembebasan lahan wakaf masih berbelit-belit


Jumat, 30 September 2016 / 19:45 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur masih terkendala. Walaupun saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ternyata beleit itu hanya berdampak pada pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, untuk tanah wakaf dan tanah kas desa, UU tersebut belum efektif. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pembebasan tanah wakaf misalnya, masih memerlukan proses panjang.

"Untuk lahan masyarakat, kalau ada yang keberatan dibawa ke pengadilan, kalau wakaf, harus melalui persetujuan Badan Wakaf Indonesia, lewat Kementerian Agama, dan prosesnya berbulan- bulan," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (30/9).

Atas permasalahan tersebut, Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×