kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kendala utama pembebasan lahan karena pendanaan


Minggu, 25 September 2016 / 17:39 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai kendala percepatan pengadaan tanah berada pada anggaran dan perencanaan. Program percepatan pengadaan tanah ini untuk mendukung program strategis pembangunan. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, proyek yang dananya terpenuhi proses pembebasan lahan akan lebih cepat. "Apalagi dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, itu akan mempercepat proses," ujar Sofyan pada akhir pekan. 

Beberapa program strategis tahun 2016-2019 dalam pembangunan proyek infrastruktur dan membutuhkan lahan untuk dapat segera dibebaskan adalah pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer.

Selain itu, terdapat juga pengadaan lahan untuk pembangunan 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan 2 kilang minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×