kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.635   32,00   0,19%
  • IDX 8.127   8,55   0,11%
  • KOMPAS100 1.115   -3,80   -0,34%
  • LQ45 782   -3,13   -0,40%
  • ISSI 286   0,31   0,11%
  • IDX30 410   -1,89   -0,46%
  • IDXHIDIV20 464   -3,08   -0,66%
  • IDX80 123   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 133   -0,19   -0,14%
  • IDXQ30 129   -0,92   -0,71%

Kendala utama pembebasan lahan karena pendanaan


Minggu, 25 September 2016 / 17:39 WIB
Kendala utama pembebasan lahan karena pendanaan


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai kendala percepatan pengadaan tanah berada pada anggaran dan perencanaan. Program percepatan pengadaan tanah ini untuk mendukung program strategis pembangunan. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, proyek yang dananya terpenuhi proses pembebasan lahan akan lebih cepat. "Apalagi dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, itu akan mempercepat proses," ujar Sofyan pada akhir pekan. 

Beberapa program strategis tahun 2016-2019 dalam pembangunan proyek infrastruktur dan membutuhkan lahan untuk dapat segera dibebaskan adalah pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer.

Selain itu, terdapat juga pengadaan lahan untuk pembangunan 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan 2 kilang minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×