kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Masih Gelap, Akan Dibahas di Rakortas


Minggu, 05 November 2023 / 06:15 WIB
Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Masih Gelap, Akan Dibahas di Rakortas
ILUSTRASI. Penyelesaian utang rafaksi minyak goreng belum menemukan titik terang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Penyelesaian utang rafaksi minyak goreng masih berlarut-larut dan belum ada kejelasan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, pembayaran utang rafaksi minyak goreng baru akan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) lintas kementerian. 

"Kami akan berkirim surat ke Kemenko Perekonomian untuk nantinya dibahas di rakortas. Karena memang siapa yang memulai siapa yang mengakhiri," kata Isy dalam konferensi pers Indonesia Palm Oil Conference 2023 di Nusa Dua, Kamis (2/11). 

Namun begitu, pihaknya belum bisa mengatakan kapan tepatnya pembahasan rafaksi ini masuk di rakortas. 

Isy bilang, hingga saat ini masih belum ada penyesuaian jadwal antar menteri terkait rakortas pembahasan utang rafaksi. 

Baca Juga: Klaim Rugi Rp 1,6 Triliun, Produsen Minyak Goreng Gugat Pemerintah ke PTUN

Diketahui, utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022. 

Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Klaim dari pelaku usaha utang pemerintah atas program satu harga ini mencapai Rp 812 miliar. Namun, hasil dari verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menunjukkan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp 474 miliar. 

Perbedaan angka inilah yang kemudian membuat pembayaran utang rafaksi masih alot. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tak kunjung membayar utang tersebut. 

Bahkan saat ini, Aprindo tengah mengumpulkan surat kuasa dari anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.

"Gugatan) sudah mau masuk dalam waktu dekat, karena kita memang kasih waktu ke pemerintah untuk selesaikan utang kan bulan ini," kata Roy, Rabu (20/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×