CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pendapat Hukum Kejagung Keluar, Kemendag Wajib Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng


Minggu, 14 Mei 2023 / 16:50 WIB
Pendapat Hukum Kejagung Keluar, Kemendag Wajib Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Stok minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita pada?salah satu gerai pedagang pasar tradisional di?Jakarta.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memberikan pendapat hukum atau legal Opinion (LO) terkait utang rafaksi minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa hasil dari pendapat hukum menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membayarkan utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.

Isy mengatakan, "Legal opinion keluar kemarin, Kamis, 11 Mei. Nah ketentuannya dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel profesional dari surveyor independen Sucofindo." 

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bakal Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Hasil verifikasi dari surveyor independen PT Sucofindo menunjukkan bahwa Kemendag harus membayar utang rafaksi ke pengusaha minyak goreng senilai Rp 800 miliar. 

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," ujarnya.

Pembayaran tidak akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, mengatakan bahwa anggaran untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng sudah disiapkan sejak awal tahun ini. "Dari awal tahun sudah disiapkan, sesuai arahan Komrah," kata Maulizal.

Baca Juga: Polemik Utang Rafaksi Migor, Peritel Buka Opsi Penghentian Penjualan Migor

Namun demikian, saat ini pihak BPDPKS masih menunggu pernyataan resmi dari Kemendag terkait perintah klaim pembayaran rafaksi utang minyak goreng ini. Pemerintah berhutang kepada pengusaha minyak goreng terkait kebijakan minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sejak tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintah, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. 

Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp 14.000. 

Baca Juga: Bahas Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Panggil Peritel dan Produsen Hari Ini (11/5)

Melalui kebijakan tersebut, BPDPKS diwajibkan melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×