Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara jatah 2010 tidak melanggar undang-undang. Agus bahkan menyatakan, pembelian saham perusahaan tambang itu untuk kepentingan nasional.
Karena itu, Agus meminta Komisi XI DPR mendukung pembelian saham tersebut. "Kalau bisa kami didukung. Kami akan sangat berterima kasih," katanya, Rabu (1/6) malam.
Seperti diketahui, DPR keberatan dengan langkah pemerintah membeli saham tersebut. Parlemen meminta pemerintah meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Namun, Agus menegaskan tidak akan meminta persetujuan DPR. Jika DPR bersikukuh menolak, Agus siap membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi. "Apabila tidak langsung disetujui oleh Komisi XI DPR, secara lembaga DPR dan lembaga pemerintah, kami bisa sama-sama ke Mahkamah Konstitusi atau ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Komisi XI DPR tetap berpegangan pada keputusannya. Bila pemerintah tidak mau meminta restu, DPR membawa masalah tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tapi menteri juga tetap bisa mengajukan ke MK, dengan segala risiko yang ditanggung sendiri,"ujar Wakil Ketua komisi XI DPR Emir Moeis.
Meski Agus sudah tegas menolak mengajukan permohonan restu dewan, tapi toh tidak membuat komisi XI mengeksekusi keputusan rapatnya sendiri. DPR memberikan kesempatan hingga hari Selasa,(7/6) kepada pemerintah untuk mengajukan permohonan restu, sembari berharap Agus berubah pikiran dan mengikuti kemaun dewan.
Agus sendiri tak gentar bila DPR benar-benar melaksanakan keputusannya. Dia mengatakan, permintaan agar BPK melakukan audit investigasi atas penggunaan dana PIP terlalu prematur. Dia beralasan meski perjanjian pembelian saham diteken tetapi pemerintah belum membayar pembelain saham sebesar US$ 246 juta tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News