kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Pembatasan BBM Subsidi, Pemerintah Usulkan 5 Sektor Ini Jadi Konsumen Pertalite


Rabu, 15 Februari 2023 / 06:00 WIB
Pembatasan BBM Subsidi, Pemerintah Usulkan 5 Sektor Ini Jadi Konsumen Pertalite
ILUSTRASI.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih jalan terus. Pemerintah sudah menyiapkan usulan konsumen pengguna yang berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite.

Usulan pembatasan BBM subsidi ini disampaikan pemerintah dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, proses revisi beleid pembelian BBM subsidi ini masih berproses. Sejumlah usulan perubahan disampaikan pemerintah.

Secara khusus, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, pemerintah mengusulkan 5 kriteria pengguna. Asal tahu saja, dalam aturan sebelumnya belum memuat soal kriteria konsumen pengguna untuk JBKP.

"Pada usulan perubahan tersebut, terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 dimana sektor konsumen penggunannya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2).

Baca Juga: BPH Migas: Perlu Edukasi Rutin Terkait Fluktuasi Harga BBM Non Subsidi

Selain penambahan komoditas dan kriteria konsumen pengguna untuk JBKP, pemerintah turut menyampaikan usulan perubahan untuk komoditas Jenis BBM Tertentu (JBT).

Dalam aturan sebelumnya, komoditas JBT terdiri dari JBT Kerosen (minyak tanah) dan JBT Minyak Solar.

Jika dirinci perubahan usulan dilakukan untuk JBT Minyak solar. Sebelumnya, konsumen penggunanya terdiri dari usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Adapun, dalam usulan terbaru, pemerintah mengusulkan 7 kelompok konsumen pengguna yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Tanpa Revisi Aturan BBM Subsidi, Kuota Berpotensi Jebol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×