kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   -90,00   -0,56%
  • IDX 7.017   -71,99   -1,02%
  • KOMPAS100 1.040   -10,68   -1,02%
  • LQ45 811   -9,46   -1,15%
  • ISSI 212   -0,48   -0,23%
  • IDX30 416   -5,22   -1,24%
  • IDXHIDIV20 497   -6,62   -1,31%
  • IDX80 119   -1,44   -1,20%
  • IDXV30 123   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Pembangunan jalan jadi ladang korupsi


Rabu, 03 Agustus 2016 / 09:28 WIB
Pembangunan jalan jadi ladang korupsi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah harus lebih memperketat menyalurkan anggaran untuk proyek-proyek infrastruktur, terutama untuk proyek jalan. Pasalnya, banyak proyek jalan kini menjadi lahan korupsi baru. Contoh kasusnya sudah banyak diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah kasus suap pembangunan jalan di Ambon yang menyeret anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, kini terungkap suap dalam pembangunan 12 proyek jalan di Sumatera Barat. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni I Putu Sudiartana, anggota Komisi III DPR RI dan Sudiartana Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat.

Untuk mendalami kasus ini, Selasa (2/8), KPK memanggil Ippin Mamonto, staf Partai Demokrat DPR RI. "Ippin dimintai keterangan tentang keterkaitan Putu," ujar Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (2/8).

Terkait kasus ini, KPK telah menyita barang bukti uang sebesar S$ 40.000, dan bukti transfer rekening senilai total Rp 500 juta. Uang itu diduga sebagai suap untuk memuluskan alokasi anggaran proyek dan diberikan Kepala Dinas Sarana Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dan seorang perantara yang juga pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat, Yogan Askan.

Penyidik KPK telah memanggil Wasidi, Kasubag Perjalanan Dinas DN Satker Dewan DPR RI dan Indrajaya, Kabid Pelaksanaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat untuk dimintai keterangan.

Fikar Hadjar, Pengamat Hukum Universitas Trisakti menilai, suap di pembangunan jalan marak karena merupakan proyek basah. Menurutnya, setiap tahun di APBN ada anggaran pembangunan jalan di daerah.

Menurutnya, suap rawan terjadi dalam proses seleksi dan penentuan daerah lokasi proyek. Saat tender digelar, para kontraktor memberi upeti demi mendapatkan proyek. Seharusnya, pemerintah mewajibkan pemerintah daerah transparan agar mudah diawasi oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×