Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembahasan besaran pajak penghasilan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) hampir tuntas. Menteri Koperasi dan UKM Syariffudin Hasan optimis pembahasan besaran pajak penghasilan UKM ini bakal selesai pada akhir tahun ini sehingga bisa diterapkan pada 2012 mendatang.
Dalam pembahasan itu, Syariffudin mengungkapkan sudah ada tanda-tanda untuk menyetujui besaran pajak penghasilan UKM. Menurutnya, dalam pembahasan tahap akhir besaran pajak untuk UKM yang beromzet hingga Rp 300 juta sebesar 0,5% dari omset. Sedangkan yang beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar ditetapkan sebesar 2% dari pendapatan. "Ini masih kami bahas lagi. Mudah-mudahan bisa final secepatnya," katanya usai rapat, Senin (3/10).
Kementerian Koperasi dan UKM masih akan membahas masalah besaran pajak ini dengan Kementerian Keuangan. "Memang ini terus berubah dan dievaluasi terus," kata Syarief.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan tarif PPh yang bervariasi tergantung besaran omzet UKM. Pengusaha UKM dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, akan terkena pajak sebesar 3% dari omzet. Pajak ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar 2% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 1%.
Lantas, pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun juga tetap terkena pajak. Persentase pajaknya ringan saja, 0,5% dari omzet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News