kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi diperpanjang


Selasa, 22 Juni 2021 / 13:19 WIB
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi diperpanjang
ILUSTRASI. DPR memutuskan memperpanjang pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR memutuskan memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, perpanjangan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diajukan pimpinan Komisi VIII DPR RI berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 17 Juni 2021 lalu.

Selain RUU Penanggulangan Bencana, Rapat Paripurna DPR juga memutuskan memperpanjang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan pimpinan Komisi I DPR.

Baca Juga: Kementerian ESDM sebut pembahasan revisi UU Migas terus dilakukan

"Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan satu? Setuju ya," ujar Puan dalam rapat paripurna DPR ke-21 yang disiarkan secara live dalam kanal YouTube DPR RI, Selasa (22/6).

Dalam agenda rapat paripurna DPR kali ini, juga terdapat penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2020 oleh BPK. Kemudian penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) tahun 2020 oleh BPK.

Selanjutnya: Prolegnas prioritas tahun 2021 bakal dievaluasi pada bulan Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×