kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pembahasan RUU JPSK mulai Agustus


Rabu, 08 Juli 2015 / 10:55 WIB
Pembahasan RUU JPSK mulai Agustus


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Selanjutnya, DPR akan membahas RUU JPSK pada masa sidang Agustus 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan disahkannya UU Pencabutan Perppu JPSK menjadi awal bagi Indonesia untuk membangun sistem landasan hukum guna mengendalikan sistem keuangan dari ancaman krisis. "Selama ini tidak ada landasan hukum. Mungkin ada, tapi terpotong-potong di UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Keuangan Negara, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi tidak ada yang utuh," ujarnya.

Setelah ini, Bambang bilang, Indonesia berkesempatan memiliki UU yang mengatur dasar hukum penyelamatan sistem keuangan secara menyeluruh bila terjadi gejolak ekonomi. Hingga RUU JPSK rampung dibahas, pemerintah akan menggunakan manajemen protokol krisis untuk menghadapi gejolak sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×