kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RUU JPSK mulai Agustus


Rabu, 08 Juli 2015 / 10:55 WIB
Pembahasan RUU JPSK mulai Agustus


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Selanjutnya, DPR akan membahas RUU JPSK pada masa sidang Agustus 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan disahkannya UU Pencabutan Perppu JPSK menjadi awal bagi Indonesia untuk membangun sistem landasan hukum guna mengendalikan sistem keuangan dari ancaman krisis. "Selama ini tidak ada landasan hukum. Mungkin ada, tapi terpotong-potong di UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Keuangan Negara, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi tidak ada yang utuh," ujarnya.

Setelah ini, Bambang bilang, Indonesia berkesempatan memiliki UU yang mengatur dasar hukum penyelamatan sistem keuangan secara menyeluruh bila terjadi gejolak ekonomi. Hingga RUU JPSK rampung dibahas, pemerintah akan menggunakan manajemen protokol krisis untuk menghadapi gejolak sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×