kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Pembahasan RUU JPSK mulai Agustus


Rabu, 08 Juli 2015 / 10:55 WIB
Pembahasan RUU JPSK mulai Agustus


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Selanjutnya, DPR akan membahas RUU JPSK pada masa sidang Agustus 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan disahkannya UU Pencabutan Perppu JPSK menjadi awal bagi Indonesia untuk membangun sistem landasan hukum guna mengendalikan sistem keuangan dari ancaman krisis. "Selama ini tidak ada landasan hukum. Mungkin ada, tapi terpotong-potong di UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Keuangan Negara, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi tidak ada yang utuh," ujarnya.

Setelah ini, Bambang bilang, Indonesia berkesempatan memiliki UU yang mengatur dasar hukum penyelamatan sistem keuangan secara menyeluruh bila terjadi gejolak ekonomi. Hingga RUU JPSK rampung dibahas, pemerintah akan menggunakan manajemen protokol krisis untuk menghadapi gejolak sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×