kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Pembahasan RUU JPSK mulai Agustus


Rabu, 08 Juli 2015 / 10:55 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Selanjutnya, DPR akan membahas RUU JPSK pada masa sidang Agustus 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan disahkannya UU Pencabutan Perppu JPSK menjadi awal bagi Indonesia untuk membangun sistem landasan hukum guna mengendalikan sistem keuangan dari ancaman krisis. "Selama ini tidak ada landasan hukum. Mungkin ada, tapi terpotong-potong di UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Keuangan Negara, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi tidak ada yang utuh," ujarnya.

Setelah ini, Bambang bilang, Indonesia berkesempatan memiliki UU yang mengatur dasar hukum penyelamatan sistem keuangan secara menyeluruh bila terjadi gejolak ekonomi. Hingga RUU JPSK rampung dibahas, pemerintah akan menggunakan manajemen protokol krisis untuk menghadapi gejolak sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×