kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembahasan proyek MRT dilakukan pekan depan


Jumat, 14 Desember 2012 / 21:08 WIB
Pembahasan proyek MRT dilakukan pekan depan
ILUSTRASI. Promo Skincare Jepang dan Korea di Guardian


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI akan bertemu pemerintah pusat untuk membahas proyek Mass Rapid Transit (MRT) pekan depan. Dalam rapat itu, Pemerintah Provinsi DKI akan menyampaikan soal pembagian beban investasi dalam proyek MRT itu.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama berharap pembagian beban investasi ini tak harus 70% pemerintah pusat dan 30% Pemerintah Provinsi DKI. "Jika pemerintah mau menanggung 58 dan DKI hanya dapat 42, itu sudah sangat membantu," ujarnya, Jumat (14/12).

Rapat itu seharusnya digelar pekan ini. Rencananya, rapat akan dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappeas).

Sebelumnya, Hatta Rajasa menyatakan siap duduk bersama dengan pihak terkait dalam upaya merealisasikan proyek MRT. Menurutnya dengan duduk bersama dalam satu forum nanti pemerintah pusat bisa ikut mencarikan solusi bersama terutama soal sumber-sumber dana yang bisa untuk turut membiayai proyek itu.

Asal tahu saja, Pemerintah Provinsi DKI masih keberatan soal beban investasi ini. Ini lantaran bebannya terlalu berat.

Selain itu, Basuki menilai masih ada beberapa pertimbangan mendasar dalam pembangunan proyek ini terutama soal penolakan sebagian masyarakat (Fatmawati dan Cipete) dan juga soal hitung-hitungan return of investment (ROI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×