kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan PNBP ekspor benih lobster tunggu harmonisasi di Kemenkum HAM


Rabu, 22 Juli 2020 / 16:48 WIB
Pembahasan PNBP ekspor benih lobster tunggu harmonisasi di Kemenkum HAM
ILUSTRASI. Benih lobster. Dokumen KKP


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster dan mekanisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah masuki harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. "Masih menunggu di KumHAM untuk harmonisasinya," kata Askolani saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (22/7).

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan Agung Tri Prasetyo. Ia menambahkan jika kini beleid tersebut dalam proses internal di KemenkumHAM mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Meski syarat ekspor ke Amerika makin ketat, KKP tetap dorong ekspor produk perikanan

"Untuk pembahasan RPP PNBP yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 16 Juli 2020. Saat ini proses internal di KemenkumHAM mengacu pada ketentuan yang berlaku," Kata Agung.

Ekspor benih lobster sebelumnya dilarang pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu yaitu Susi Pudjiastuti, yang dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan ekosistem laut.

Kebijakan tersebut kembali dibuka saat ini oleh penggantinya yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Baca Juga: Menteri Edhy: Lobster di Indonesia bisa bertelur hingga 27 miliar

Berdasarkan berita KONTAN sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan. PNBP ekspor benih lobster disesuaikan dengan harga pasar.

Dia ingin, pemasukan bagi negara terus berjalan sembari menunggu budidaya di dalam negeri siap. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri. Artinya, ekspor benih lobster tidak terus menerus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×