CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.701   2,00   0,01%
  • IDX 7.206   -80,95   -1,11%
  • KOMPAS100 1.110   -10,92   -0,97%
  • LQ45 875   -9,12   -1,03%
  • ISSI 219   -2,69   -1,21%
  • IDX30 449   -5,41   -1,19%
  • IDXHIDIV20 542   -7,38   -1,34%
  • IDX80 127   -1,13   -0,88%
  • IDXV30 135   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 150   -2,00   -1,32%

FIlm impor hanya akan dikenai pajak satu kali


Rabu, 06 April 2011 / 07:45 WIB
FIlm impor hanya akan dikenai pajak satu kali
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto meninjau dan melakukan penjualan langsung gula pasir pada operasi pasar gula di Pasar Baru, Kota Bekasi, Selasa (26 Mei). Kegiatan ini dilakukan untuk menekan harga gula agar kembali normal sesuai harga eceran tertingg


Reporter: Yudho Winarto, Kurnia Dwi Hapsari, Muhamad Fasabeni, KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polemik pajak impor film tampaknya mulai ada titik terang. Naga-naganya, pemerintah bersedia berkompromi. Gelagat ini terlihat dari rencana pemerintah yang akan mengenakan single tax alias pemungutan pajak tunggal bagi film impor.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan, keputusan penerapan single tax ini hasil kesepakatan antara Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Harapan kami, film nasional berkembang dan film impor tetap bisa mengisi bioskop," ujarnya di Istana Merdeka, Selasa (5/4).

Jero menjelaskan, dengan single tax ini importir film hanya membayar satu kali saat film impor masuk ke Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah itu, tak ada lagi pungutan pajak dan royalti lagi.

Selama ini pemerintah mengklasifikasikan film impor dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%.

Film impor juga masih dikenai royalti senilai US$ 0,43 per meter rol film. Belakangan pengenaan pajak royalti ini yang mendapat protes keras dari importir kakap di Indonesia. Mereka merasa mendapatkan pajak ganda saat memasukkan film impor.

Bisa meniru Thailand

Lantas berapa besar pajak tunggal film impor itu akan dikenakan? Jero Wacik belum bisa menyebutkan lantaran masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) Rudi Sanyoto mengatakan pemerintah bisa mencontoh Thailand dalam menerapkan single tax bagi film impor. Negeri Gajah Putih itu menetapkan royalti film US$ 1 per meter rol film. Tentu saja tak ada pajak-pajak lain lantaran bersifat single tax.

Ia mencontohkan, jika satu judul film panjangnya 3.000 meter, pajak satu copy film sebesar US$ 3.000. Nah, kalau ada 50 copy maka akan terkena pajak US$ 150.000. "Saya rasa referensi dari Thailand cukup baik," ujarnya Rudi.

Head of Marketing BlitzMegaplex Indonesia Dian Sunardi mengaku belum mendengar rencana pengenaan single tax bagi film impor tersebut. Jadi ia masih enggan berkomentar. Manajemen BlitzMegaplex memilih menunggu sikap resmi pemerintah soal kebijakan pajak film impor itu. "Kami mempelajari dulu untung rugi kebijakan itu," ujar Dian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×