kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah akan terapkan single tax untuk film


Selasa, 05 April 2011 / 15:20 WIB
Pemerintah akan terapkan single tax untuk film
ILUSTRASI. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.(DOKUMENTASI BNPB)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan single tax untuk impor film. Kebijakan ini sebagai solusi atas polemik pajak impor film.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengungkapkan, keputusan menerapkan single tax ini tercapai setelah dilakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurutnya, skema ini menerapkan pajak satu kali untuk impor film.

Jero Wacik bilang, pajak ini mencakup keseluruhan pajak lainnya. "Jadi kalau film masuk di Bea Cukai itulah dipajakin sekali. Sekali dipajakin tetap berlaku sampi terus. Tidak berlaku pajak-pajak di tengah jalan," jelasnya, Selasa (5/4).

Untuk besaran pajak yang bakal dikenakan, Jero Wacik mengaku saat ini masih dalam pembahasan. Dia mengataka, penerapan single tax ini juga harus dibicarakan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyno. "Di negara manapun perpajakan itu harus presiden yng memutuskan.jadi tidak bisa Dirjen Pajak yang memutuskan, tidak boleh harus Presiden," tegasnya.

Yang jelas, Jero menyampaikan, pajak impor film ini untuk melindungi perfilman nasional, mendorong produksi film nasional. Dia berharap produksi film dalam negeri dapat terus bertambah karena pajak yang ringan.

Polemik bea impor film bermula karena belum tercapai titik temu soal berapa kisaran beban pajak yang bisa diterima. Importir film menolak melunasi bea masuk atas penambahan royalti yang nilainya mencapai Rp 31 miliar. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75% dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat.

Namun, kalangan perfilman nasional menilai pajak bagi importir film ini jauh lebih rendah ketimbang industri dalam negeri. Besar pajak produksi film nasional sekitar 10% dari keseluruhan pagu anggaran produksi sebuah film. Sementara itu, pajak untuk film impor sekitar 1/10 dari pajak produksi dalam negeri karena hanya membayar pajak bea masuk ditambah Pajak Pertambahan Nilai (BM + PPN) untuk release copy sekitar Rp 50 juta untuk 20 copies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×