kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan ringankan pajak film nasional


Senin, 28 Maret 2011 / 16:41 WIB
Pemerintah akan ringankan pajak film nasional
ILUSTRASI. Dua pramugari Garuda Indonesia berpose sebelum memulai keberangkatan penerbangan perdana Maskapai Garuda Indonesia rute Palembang-Padang, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumsel, Jumat (31/8). Maskapai Garuda membuka penerbangan rute Pale


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan keringanan pajak terhadap industri perfilman nasional. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, keringanan ini sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Presiden sudah sangat jelas bahwa produk budaya seperti film nasional harus diberikan suatu keringanan agar membumi di negerinya sendiri," katanya, Senin (28/3).

Sikap SBY ini berbeda terhadap film impor. Hatta mengatakan, film impor akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan internasional yang berlaku.

Hatta berharap, masalah pajak film ini segera tuntas pada 30 Maret mendatang pada level menteri keuangan. Tanggal tersebut bertepatan dengan dengan peringatan Hari Perfilman Nasional.

Polemik ini bermula karena belum tercapai titik temu soal berapa kisaran beban pajak yang bisa diterima. Importir film menolak melunasi bea masuk atas penambahan royalti yang nilainya mencapai Rp 31 miliar. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75% dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat.

Namun, kalangan perfilman nasional menilai pajak bagi importir film ini jauh lebih rendah ketimbang industri dalam negeri. Besar pajak produksi film nasional sekitar 10% dari keseluruhan pagu anggaran produksi sebuah film. Sementara itu, pajak untuk film impor sekitar 1/10 dari pajak produksi dalam negeri karena hanya membayar pajak bea masuk ditambah Pajak Pertambahan Nilai (BM + PPN) untuk release copy sekitar Rp 50 juta untuk 20 copies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×