kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah akan ringankan pajak film nasional


Senin, 28 Maret 2011 / 16:41 WIB
Pemerintah akan ringankan pajak film nasional
ILUSTRASI. Dua pramugari Garuda Indonesia berpose sebelum memulai keberangkatan penerbangan perdana Maskapai Garuda Indonesia rute Palembang-Padang, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumsel, Jumat (31/8). Maskapai Garuda membuka penerbangan rute Pale


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan keringanan pajak terhadap industri perfilman nasional. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, keringanan ini sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Presiden sudah sangat jelas bahwa produk budaya seperti film nasional harus diberikan suatu keringanan agar membumi di negerinya sendiri," katanya, Senin (28/3).

Sikap SBY ini berbeda terhadap film impor. Hatta mengatakan, film impor akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan internasional yang berlaku.

Hatta berharap, masalah pajak film ini segera tuntas pada 30 Maret mendatang pada level menteri keuangan. Tanggal tersebut bertepatan dengan dengan peringatan Hari Perfilman Nasional.

Polemik ini bermula karena belum tercapai titik temu soal berapa kisaran beban pajak yang bisa diterima. Importir film menolak melunasi bea masuk atas penambahan royalti yang nilainya mencapai Rp 31 miliar. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75% dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat.

Namun, kalangan perfilman nasional menilai pajak bagi importir film ini jauh lebih rendah ketimbang industri dalam negeri. Besar pajak produksi film nasional sekitar 10% dari keseluruhan pagu anggaran produksi sebuah film. Sementara itu, pajak untuk film impor sekitar 1/10 dari pajak produksi dalam negeri karena hanya membayar pajak bea masuk ditambah Pajak Pertambahan Nilai (BM + PPN) untuk release copy sekitar Rp 50 juta untuk 20 copies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×