Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja masih belum jelas.
Banda Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hingga saat ini masih belum membahas klaster yang menjadi pertentangan dari sejumlah pihak tersebut.
Meskipun saat ini pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah dilakukan antara pemerintah dengan DPR.
Baca Juga: Kepala BKPM sebut mengurus investasi di Indonesia terkendala banyak hantu
"Untuk klaster ketenagakerjaan masih terakhir setelah semuanya selesai," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/8).
Anggota fraksi PPP yang biasa disebut Awiek itu saat bilang saat ini pemerintah masih fokus membahas DIM mengenai perizinan usaha di sektor perhutanan. Hal itu untuk mencegah masalah lingkungan dalam perizinan usaha.
"Jangan izin keluar setelah dibuka produksi merusak lingkungan, itu yang tidak kita harapkan," terang Awiek.
Baca Juga: Begini penjelasan Kepala BKPM terkait pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja
Hingga saat ini Awiek bilang DIM yang telah disahkan telah mencapai lebih dari separuh. Mayoritas DIM yang telah selesainadalah DIM yang tidak mengalami perubahan dari rancangan yang disampaikan pemerintah.
Meski begitu Awiek tidak merinci berapa banyak jumlah DIM yang telah selesai itu dan apa saja contohnya. Ia bilang masih banyak DIM yang belum selesai dibahas.
"Tergantung dinamika politik di fraksi kalau fraksi setuju semua ya cepat tapi kalau fraksi ada yg berpendapat berbeda itu menjadi kendala," jelas Awiek.
Sebelumnya pembahasan RUU Cipta Kerja juga dilakukan secara tripartit oleh pemerintah bersama dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Terutama dalam klaster ketenagakerjaan yang terdapat penundaan pembahasan.
Baca Juga: Pembentukan bank tanah penting untuk memudahkan pengadaan lahan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bilang mendapat banyak masukan dari pembahasan secara tripartit itu. Nantinya hasil pembahasan itu akan menjadi usulan dalam perbaikan draft RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan.
"Semua poin yang ada di RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu dikritisi, dibuka, dibahas oleh teman-teman tripartit dan kami menyempurnakannya," ungkap Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News