kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja belum jelas, ini penjelasan Baleg


Kamis, 13 Agustus 2020 / 14:25 WIB
Pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja belum jelas, ini penjelasan Baleg
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

"Tergantung dinamika politik di fraksi kalau fraksi setuju semua ya cepat tapi kalau fraksi ada yg berpendapat berbeda itu menjadi kendala," jelas Awiek.

Sebelumnya pembahasan RUU Cipta Kerja juga dilakukan secara tripartit oleh pemerintah bersama dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Terutama dalam klaster ketenagakerjaan yang terdapat penundaan pembahasan.

Baca Juga: Pembentukan bank tanah penting untuk memudahkan pengadaan lahan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bilang mendapat banyak masukan dari pembahasan secara tripartit itu. Nantinya hasil pembahasan itu akan menjadi usulan dalam perbaikan draft RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan.

"Semua poin yang ada di RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu dikritisi, dibuka, dibahas oleh teman-teman tripartit dan kami menyempurnakannya," ungkap Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×