kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.737   32,00   0,19%
  • IDX 8.649   -28,27   -0,33%
  • KOMPAS100 1.189   -0,24   -0,02%
  • LQ45 856   3,44   0,40%
  • ISSI 308   -2,20   -0,71%
  • IDX30 440   2,70   0,62%
  • IDXHIDIV20 512   5,49   1,08%
  • IDX80 134   0,18   0,13%
  • IDXV30 139   0,06   0,04%
  • IDXQ30 140   1,15   0,82%

Pembahasan JPSK ditarget selesai Oktober


Senin, 06 Juli 2015 / 19:32 WIB
Pembahasan JPSK ditarget selesai Oktober


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam sidang paripurna besok (7/7), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah akan membahas persetujuan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang disebut dengan RUU Pencabutan Perppu JPSK pada tingkat II.

Apabila pencabutan tersebut disetujui maka pemerintah bersama DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyetujui pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang RUU Pencabutan Perppu JPSK pada hari ini (6/7). Ini berarti RUU Pencabutan Perppu JPSK telah disetujui pada tingkat I.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan persetujuan pencabutan Perppu JPSK ini di Komisi XI adalah sesuatu yang penting. JPSK menjadi hal mutlak yang harus segera dibahas sebagai landasan hukum Indonesia menghadapi situasi krisis.

Bambang menargetkan pembahasan RUU JPSK akan selesai pada sidang masa berikut. "Targetkan Oktober paling lama. Lebih cepat lebih baik," ujarnya, Senin (6/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×