kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Pembahasan JPSK ditarget selesai Oktober


Senin, 06 Juli 2015 / 19:32 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam sidang paripurna besok (7/7), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah akan membahas persetujuan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang disebut dengan RUU Pencabutan Perppu JPSK pada tingkat II.

Apabila pencabutan tersebut disetujui maka pemerintah bersama DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyetujui pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang RUU Pencabutan Perppu JPSK pada hari ini (6/7). Ini berarti RUU Pencabutan Perppu JPSK telah disetujui pada tingkat I.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan persetujuan pencabutan Perppu JPSK ini di Komisi XI adalah sesuatu yang penting. JPSK menjadi hal mutlak yang harus segera dibahas sebagai landasan hukum Indonesia menghadapi situasi krisis.

Bambang menargetkan pembahasan RUU JPSK akan selesai pada sidang masa berikut. "Targetkan Oktober paling lama. Lebih cepat lebih baik," ujarnya, Senin (6/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×