kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembahasan JPSK ditarget selesai Oktober


Senin, 06 Juli 2015 / 19:32 WIB
Pembahasan JPSK ditarget selesai Oktober


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam sidang paripurna besok (7/7), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah akan membahas persetujuan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang disebut dengan RUU Pencabutan Perppu JPSK pada tingkat II.

Apabila pencabutan tersebut disetujui maka pemerintah bersama DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyetujui pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang RUU Pencabutan Perppu JPSK pada hari ini (6/7). Ini berarti RUU Pencabutan Perppu JPSK telah disetujui pada tingkat I.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan persetujuan pencabutan Perppu JPSK ini di Komisi XI adalah sesuatu yang penting. JPSK menjadi hal mutlak yang harus segera dibahas sebagai landasan hukum Indonesia menghadapi situasi krisis.

Bambang menargetkan pembahasan RUU JPSK akan selesai pada sidang masa berikut. "Targetkan Oktober paling lama. Lebih cepat lebih baik," ujarnya, Senin (6/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×