kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Di RUU JPSK tak lagi mengenal legal impunity


Jumat, 26 Juni 2015 / 21:37 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam waktu yang tidak lama lagi UU anti krisis ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam aturan yang baru ini tidak akan mengenal sistem legal impunity atau pengecualian hukum. Pengecualian hukum memang diberikan dalam pengambilan kebijakan, terkait pengamanan sistem keuangan dalam aturan JPSK lama.

Sebelumnya, aturan mengenai JPSK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang JPSK. Aturan inilah yang menjadi dasar pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelamatkan Bank Century (kini Bank Mutiara) dengan cara melakukan bailout.

"Dulunya ada (legal impunity), sekarang tidak ada, itu perbedaannya," ujar Bambang, Jumat (26/6).

Selain hal itu, secara umum menurut Bambang UU JPSK yang akan diajukan memiliki persamaan dengan aturan sebelumnya. Ditambahkan, Bambang dalam UU baru ini akan memperjelas mekanisme prosedur resolusi Bank.

Yaitu suatu mekanisme dan prosedur untuk menyatakan dan menilai kondisi suatu bank. Lebih lanjut Ia meminta, menunggu aturan ini lebih detail setelah sampai di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×