kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Di RUU JPSK tak lagi mengenal legal impunity


Jumat, 26 Juni 2015 / 21:37 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam waktu yang tidak lama lagi UU anti krisis ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam aturan yang baru ini tidak akan mengenal sistem legal impunity atau pengecualian hukum. Pengecualian hukum memang diberikan dalam pengambilan kebijakan, terkait pengamanan sistem keuangan dalam aturan JPSK lama.

Sebelumnya, aturan mengenai JPSK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang JPSK. Aturan inilah yang menjadi dasar pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelamatkan Bank Century (kini Bank Mutiara) dengan cara melakukan bailout.

"Dulunya ada (legal impunity), sekarang tidak ada, itu perbedaannya," ujar Bambang, Jumat (26/6).

Selain hal itu, secara umum menurut Bambang UU JPSK yang akan diajukan memiliki persamaan dengan aturan sebelumnya. Ditambahkan, Bambang dalam UU baru ini akan memperjelas mekanisme prosedur resolusi Bank.

Yaitu suatu mekanisme dan prosedur untuk menyatakan dan menilai kondisi suatu bank. Lebih lanjut Ia meminta, menunggu aturan ini lebih detail setelah sampai di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×