kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi XI setuju RUU pencabutan Perppu JPSK


Senin, 06 Juli 2015 / 16:50 WIB
Komisi XI setuju RUU pencabutan Perppu JPSK


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah akan membahas Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK atau yang disebut dengan RUU Pencabutan Perppu JPSK.

Ini berarti RUU Pencabutan Perppu JPSK telah disetujui pada tingkat I. Selanjutnya, persetujuan ini akan dibawa pada tingkat II yaitu sidang paripurna yang dijadwalkan Selasa (7/7).

Apabila sidang paripurna menyetujui pencabutan tersebut, maka RUU JPSK bisa langsung dibahas setelah DPR selesai reses pada pertengahan Agustus 2015. Semua fraksi DPR Komisi XI menyetujui pencabutan Perppu JPSK. Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan RUU JPSK tidak dapat dibahas sebelum Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.

Melihat kondisi sekarang dan belajar dari pengalaman krisis Asia tahun 1997 dan 198 serta krisis global 2008, pemerintah harus bergerak cepat membahas RUU JPSK. Saat ini ekonomi global diwarnai dengan adanya ketidakpastian seperti krisis yang terjadi Yunani. Krisis yang terjadi di luar sangat berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia.

Alhasil, Indonesia harus segera memiliki UU JPSK sebagai payung hukum. "Untuk dipakai pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis," ujarnya, Senin (6/7).

Anggota Fraksi Golongan Karya ini menjelaskan pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal ini dalam membahas JPSK. Pertama, UU JPSK ditujukan untuk pencegahan krisis. Maka dari itu, dalam RUU JPSK harus diatur mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar bagi perekonomian negara.

Kedua, menjaga stabilitas sistem keuangan sektor keuangan agar dapat berfungsi normal dan bisa berkontribusi positif bagi ekonomi. Ketiga, pemerintah harus merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum untuk diperdebatkan. Keempat, memperjelas proses pengambilan keputusan dalam situasi menghadapi krisis.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengakui krisis keuangan global telah memberikan dampak yang besar pada sektor keuangan. Kurangnya koordinasi antar lembaga dalam menangani krisis harus dihindari. Maka dari itu Hanura melihat butuhnya suatu payung hukum yang perlu menangani pencegahan terjadinya krisis.

Bank Sentral Amerika The Fed yang mau menaikkan suku bunganya yang diikuti dengan pelemahan global dikhawatirkan menimbulkan krisis yang terjadi di tahun 90-an. Risiko ini kemungkinan akan berdampak pada Indonesia. "Rancangan JPSK sangatlah penting dalam pencegahan yang berdampak sistemik dalam sistem keuangan kita," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×