kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan aturan e-commerce sudah menemui titik temu


Kamis, 02 Agustus 2018 / 23:05 WIB
Pembahasan aturan e-commerce sudah menemui titik temu
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini -Memajaki Kegiatan Bisnis E-Commerce


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan tingkat menteri mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) alias e-commerce memperlihatkan titik temu.

RPP tersebut diakui akan membahas mengenai perdagangan secara online. Secara khusus pembahasan TPMSE mengacu pada media perdagangan yang melalui internet.

"Aturan e-commerce hanya media, aturan yang sudah ada tidak perlu dibuat itu ikut aturan offline," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin usai rapat koordinasi RPP TPMSE, Kamis (2/8).

Oleh karena itu, hal seperti pajak, standar, dan persentase barang dalam negeri akan mengacu pada aturan yang telah ada. Sementara aturan lebih spesifik akan diatur dalam peraturan menteri setelah PP dikeluarkan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang juga hadir dalam rapat. Perdagangan secara online juga membantu pemasaran barang dalam negeri.

Enggar juga menekankan bahwa aturan dalam perdagangan online tidak akan bertentangan dengan aturan yang telah ada. "Kalau sudah diatur masa diatur lagi, masa bertentangan dengan aturan yang ada," terang Enggar.

Asal tahu saja, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 70 tahun 2013 tentang ritel modern mengharuskan pasokan barang lokal sebesar 80%. Sebelumnya hal itu pun menjadi tuntutan pengusaha ritel untuk terdapat persamaan bagi toko online.

Meski begitu untuk perdagangan online akan menunggu kesiapan dari pelaku usaha lokal. Pasalnya enggar bilang masih banyak produk dalam negeri yang belum memiliki izin edar.

Selain produk, medium internet juga akan diatur dalam PP TPMSE tersebut. Oleh karena itu dalam pembuatannya juga menyertakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

"Saya ikut, karena bicara e-commerce itu perdagangan yang mediumnya internet dan saya menangani itu," jelas Rudiantara.

Rudiantara juga mengungkapkan akan mengatur mengenai data pengguna. PP TPMSE dinilai penting untuk segera diterbitkan mengingat perkembangan e-commerce yang pesat.

Aturan mengenai perdagangan online memang telah lama masuk dalam road map e-commerce. Pengesahannya telah melampaui rencana sebelumnya pada Oktober 2017.

Saat ini, Rudiantara bilang RPP telah masuk tahap harmonisasi. Ditargetkan RPP TPMSE dapat diteken oleh Presiden pada tahun 2018 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×