Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan pembaharuan sistem proses bisnis utama perpajakan yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru. Hal ini merupakan salah satu target dari tim reformasi perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembaharuan ini diperlukan karena telah terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang signifikan. Jumlah kantor pelayanan pajak di berbagai daerah di Indonesia pun terus bertambah.
"Jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah kantor-kantor dari DJP, KPP, maupun Kanwil, juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak, dan pengelolaan dari datanya, itu sudah makin membutuhkan suatu upgrade dari sistem TI," kata Sri Mulyani usai rapat mengenai perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/9).
Adapun hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran data secara otomatis (AEoI) yang akan mulai diimplementasikan tahun depan. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengharapkan proses awal dari penguatan dan pembaruan sistem perpajakan ini bisa dilaksanakan mulai Oktober 2017 sesuai dengan rencana awal yang sudah dibahas dalam sidang kabinet.
“Inisiatif itu sudah disampaikan kepada Presiden dan menteri-menteri terkait. Inisiatif ini sudah dibuat drafnya, jadi kita harap bisa selesai secepat mungkin, Oktober barangkali," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan perundang-undangan untuk mendukung perbaikan sistem perpajakan ini, yakni revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Presiden instruksikan kami bahas di tingkat Menko karena masalah detil. Tadi bahasannya bagaimana kami bisa buat aturan perundangan yang bisa tuangkan kebutuhan membangun core tax system," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News