Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan membentuk peraturan perundang-undangan yang mewadahi pengembangan core tax administration system. Pengembangan sistem itu termasuk dalam rangka menghadapi otomatisasi pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berjalan tahun depan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (18/9).
Usai rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pembayar pajak Indonesia sudah meluas. Begitu juga dengan jumlah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Perwakilan (Kanwil) yang juga telah meningkat.
"Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak dan pengelolaan dari datanya. Itu sudah makin membutuhkan suatu upgrade dari sistem IT," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin siang.
Lebih lanjut menurutnya, pengembangan peraturan perundang-undangan itu nantinya akan bisa menuangkan kebutuhan core tax administration system, yang juga bisa memenuhi perkembangan di masa akan datang. Terutama setelah AEoI nanti, yaitu saat basis data pajak dan data wajib pajak semakin besar.
"Dan bagaimana membuat suatu sistem keseluruhan mulai dari registrasi, pengisian SPT, sampai pada pembayaran pajak, auditing, sampai kepada di mana kita melakukan payment dan repayment kalau memang kita harus melakukan pengembalian," tambahnya.
Ia juga mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut pembahasan core tax administration system dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Oleh karena itu, pembahasan ini diharapkan segera rampung.
"Kami bahas tadi timeline-nya. Diharapkan ini bisa dilakukan secara segera karena sudah pernah dibahas dalam sidang kabinet, sehingga inisiatif itu sudah disampaikan kepada presiden dan menteri-menteri terkait. Inisiatifnya sudah dibuat draft-nya. Jadi, kami harap bisa selesai secepat mungkin. Oktober barangkali," kata Sri Mulyani.
Dalam situs resmi Ditjen Pajak dijelaskan bahwa core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan ini telah memasuki fase desain. Fase ini diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan hingga awal tahun 2018.
Pengembangan core tax system ini dibutuhkan mengingat sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) belum terintegrasi dan terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan, dan belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News