kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sistem baru, Ditjen pajak fokus menguber WP nakal


Rabu, 17 Mei 2017 / 17:01 WIB
Sistem baru, Ditjen pajak fokus menguber WP nakal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi sektor perpajakan.

Kemarin, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan sistem baru, Ditjen Pajak bisa identifikasi wajib pajak dengan beberapa variabel termasuk data-data wajib pajak dalam SPT dan data pihak ketiga.

"Semuanya kami masukkan ke dalam mesin, lalu mesin itu akan mengeluarkan informasi, dari situ akan kita bedakan risiko wajib pajak," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).

Lanjut Hestu, dengan demikian Ditjen Pajak bisa fokus pada wajib pajak dengan risiko tinggi. Sementara yang kecil risikonya, bisa hanya diberi penyuluhan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya CRM ini penting sebagai filter yang akan menyaring data atau informasi untuk profiling data agar nantinya ketika sudah didapatkan hasil dari profiling tersebut, tindak lanjutnya lebih efektif. Pasalnya dengan sistem ini, Ditjen Pajak tidak lagi melihat dan memberlakukan perlakuan yang sama kepada wajib pajak.

“Sehingga setelah diolah, benar-benar fokus ke wajib pajak yang datanya akurat dan potensinya besar,” katanya kepada KONTAN, Rabu (17/5).

Yustinus melanjutkan, efek kepada wajib pajak nantinya akan ada klasifikasi yang lebih mendekati objektif. Wajib pajak yang relatif patuh tidak akan jadi sasaran pemeriksaan. Sebaliknya, sasaran akan mengarah ke wajib pajak yang tidak patuh. “Ini akan menciptakan efisiensi dan efektivitas di kedua belah pihak,” ucapnya.

Ia menambahkan, dengan demikian kegiatan penarikan pajak akan berjalan lebih terarah dan berdampak. Hal ini juga secara alamiah akan mendorong kepada kepatuhan secara alamiah atau sukarela.

Menurut Yustinus, pemetaan yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini memang sudah ada tetapi belum menyeluruh. Problemnya adalah data SPT belum semua diinput dan diolah. Padahal, seharusnya fungsi benchmarking dan profiling dalam Ditjen Pajak ini berjalan. Selain karena sistem tidak memadai, kebijakannya juga tidak konsisten

Ia menjelaskan, ada dua kunci dari pemetaan wajib pajak, yakni benchmark di sektor tertentu, dan di-profile antara data SPT dengan benchmark dan data lain. Nah, melalui CRM ini menurut dia, hasilnya sudah bisa menggambarkan profile WP yang akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×