kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 18,1 triliun


Rabu, 03 Juni 2020 / 16:02 WIB
Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 18,1 triliun
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai berkunjung ke pabrik rokok.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan.

Otoritas mencatat sudah banyak perusahaan rokok yang menikmati insentif itu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai.

Stimulus ini dalam rangka menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Industri rokok dinilai masih ditekan kampanye negatif

Berdasarkan data Bea Cukai yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan sejak penundaan pembayaran cukai berlaku pada 9 April 2020 sampai 31 Mei 2020, pemerintah sudah memberikan relaksasi cukai sebanyak Rp 18,1 triliun.

Adapun total ada 82 pabrik rokok yang menerima relaksasi penundaan pembayaran cukai itu.

Secara nilai pemanfaatan insentif paling banyak dari 8 pabrikan rokok golongan I senilai Rp 14,7 triliun, 67 golongan II sebanyak Rp 3,3 triliun, dan  7 golongan III sebesar Rp 19 miliar.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala menyampaikan bahwa adanya PMK 30/2020 sangat membantu perusahaan rokok saat ini. Nirwala bilang demand rokok saat ini sedang turun akibat implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan konsumsi rokok turun.

Baca Juga: Rokok murah mengancam perlindungan anak

Sepemantauan Bea Cukai PSBB di tiap daerah berbeda-beda. Malang misalnya jam sibuk masyarakat di sana lebih pendek, begitu pula dengan berkurangnya jam operasional toko ritel yang tutup lebih awal. Sementara di DKI Jakarta meski PSBB diterapkan lebih dulu, tapi cenderung fleksibel karena beberapa toko yang menjajarkan rokok masih buka seperti biasa.

Sementera itu, Nirwala bilang karena pandemi virus corona sudah banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membuat konsumsi rokok otomatis turun. Padahal, dari sisi supply rokok, Nirwala bilang kapasitas produksi rokok di pabrikan sudah mencukupi sampai pertengahan tahun depan.

Makanya, dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cashflow perusahaan rokok membaik di tengah tantangan yang dihadapi.

Dari sisi penerimaan, relaksasi pembayaran pita cukai sampai saat ini belum terasa. Sebab, mayoritas penerimaan cukai pada Mei merupakan pelunasan dari pemesanan Februari 2020.

Baca Juga: Waduh, jumlah perokok anak meningkat akibat harga rokok terjangkau uang jajan anak

Artinya, pembayaran pita cukai bulan lalu masih menggunakan aturan lama.“Dampak relaksasi PMK 30/2020 terhadap penerimaan akan dirasakan di bulan Juni,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Adapun realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-April 2020 sebesar Rp 45,23 triliun. Lebih tinggi dibanding realisasi penerimaan cukai dalam periode sama tahun lalu senilai Rp 34,35 triliun.

Kinerja moncer sampai akhir April lalu, utamanya disumbang penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 43,33 triliun. Angka tersebut tumbuh 26,05% jika dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 34,38 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×