Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan.
Otoritas mencatat sudah banyak perusahaan rokok yang menikmati insentif itu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai.
Stimulus ini dalam rangka menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Industri rokok dinilai masih ditekan kampanye negatif
Berdasarkan data Bea Cukai yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan sejak penundaan pembayaran cukai berlaku pada 9 April 2020 sampai 31 Mei 2020, pemerintah sudah memberikan relaksasi cukai sebanyak Rp 18,1 triliun.
Adapun total ada 82 pabrik rokok yang menerima relaksasi penundaan pembayaran cukai itu.
Secara nilai pemanfaatan insentif paling banyak dari 8 pabrikan rokok golongan I senilai Rp 14,7 triliun, 67 golongan II sebanyak Rp 3,3 triliun, dan 7 golongan III sebesar Rp 19 miliar.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala menyampaikan bahwa adanya PMK 30/2020 sangat membantu perusahaan rokok saat ini. Nirwala bilang demand rokok saat ini sedang turun akibat implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan konsumsi rokok turun.
Baca Juga: Rokok murah mengancam perlindungan anak
Sepemantauan Bea Cukai PSBB di tiap daerah berbeda-beda. Malang misalnya jam sibuk masyarakat di sana lebih pendek, begitu pula dengan berkurangnya jam operasional toko ritel yang tutup lebih awal. Sementara di DKI Jakarta meski PSBB diterapkan lebih dulu, tapi cenderung fleksibel karena beberapa toko yang menjajarkan rokok masih buka seperti biasa.