Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Kementerian Keuangan juga mengakui pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau itu juga disebabkan kenaikan tarif rata-rata tertimbang efektif sebesar 18,9% di tahun ini. Bila dibedah, khusus untuk bulan Mei, penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh 10,5% yoy disebabkan kredit bulan Maret dan pelunasannya maju di bulan Juni. Namun karena tanggal 1 Juni jatuh di hari libur maka penerimaan masuk di akhir bulan lalu.
Kendati demikian, pada Juni mendatang penerimaan cukai akan tertahan akibat implementasi dari PMK 30/PMK.04/2020 tentang perubahan PMK 57/PMK.94/2017. Beleid itu merelaksasi pembayaran kredit pita cukai dari dua bulan menjadi tiga bulan.
Ketentuan tersebut mulai berlaku per tanggal 9 April 2020, sehingga pelunasan kredit pita cukai dibayarkan pada 9 Juli 2020. Sehingga, penerimaan cukai bulan depan kemungkinan bakal tumbuh melambat, sebab jika menggunakan aturan lama tenggat waktu pembayarannya pada 9 Juni.
Baca Juga: Pemerintah disebut belum maksimalkan potensi produk tembakau alternatif
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanti menyampaikan memang akan terjadi pelemahan penerimaan di bulan depan. Tapi ini hanya pergeseran waktu, sehingga penerimaan cukai secara keseluruhan di akhir tahun tidak akan terdampak PMK 30/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News