Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir Mei lalu merupakan waktu pelunasan pita cukai bagi industri hasil tembakau (IHT), hal ini berdampak memopong penerimaan cukai yang moncer sampai dengan akhir bulan lalu.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari sampai Mei 2020 sebesar Rp 66,63 triliun atau tumbuh 18,54% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu pencapaiannya sebesar Rp 56,21 triliun.
Realisasi penerimaan cukai selama lima bulan itu juga telah mencapai 38,54% dari target akhir tahun ini senilai Rp 172,9 triliun. Adapun kontributor terbesar berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yakni Rp 64,65 triliun. Sisanya berasal dari cukai etil alkohol (EA) dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan cukai hasil tembakau per 31 Mei 2020 tumbuh 20,5% secara tahunan, karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pendapatan negara hingga bulan Mei 2020 turun akibat pandemi corona
Ini efek dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Pengusaha Pabrikan atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai.
Dus, besaran efek dari PMK 57/2017 sebesar Rp 8,8 triliun pada tahun lalu, kemudian meningkat jadi Rp 17,4 triliun pada tahun ini. “Penerimaan cukai hasil tembakau terlihat masih memberikan kontribusi tapi ini karena ada pergeseran,” kata Menkeu dalam konferensi APBN, Selasa (16/6).
Kementerian Keuangan juga mengakui pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau itu juga disebabkan kenaikan tarif rata-rata tertimbang efektif sebesar 18,9% di tahun ini. Bila dibedah, khusus untuk bulan Mei, penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh 10,5% yoy disebabkan kredit bulan Maret dan pelunasannya maju di bulan Juni. Namun karena tanggal 1 Juni jatuh di hari libur maka penerimaan masuk di akhir bulan lalu.
Kendati demikian, pada Juni mendatang penerimaan cukai akan tertahan akibat implementasi dari PMK 30/PMK.04/2020 tentang perubahan PMK 57/PMK.94/2017. Beleid itu merelaksasi pembayaran kredit pita cukai dari dua bulan menjadi tiga bulan.
Ketentuan tersebut mulai berlaku per tanggal 9 April 2020, sehingga pelunasan kredit pita cukai dibayarkan pada 9 Juli 2020. Sehingga, penerimaan cukai bulan depan kemungkinan bakal tumbuh melambat, sebab jika menggunakan aturan lama tenggat waktu pembayarannya pada 9 Juni.
Baca Juga: Pemerintah disebut belum maksimalkan potensi produk tembakau alternatif
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanti menyampaikan memang akan terjadi pelemahan penerimaan di bulan depan. Tapi ini hanya pergeseran waktu, sehingga penerimaan cukai secara keseluruhan di akhir tahun tidak akan terdampak PMK 30/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News