kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Pelonggaran PPKM tingkatkan kunjungan pusat belanja hingga 10%


Senin, 27 September 2021 / 19:37 WIB
Pelonggaran PPKM tingkatkan kunjungan pusat belanja hingga 10%
ILUSTRASI. Pengunjung dewasa dan anak keluar dari Mal Malioboro, Yogyakarta, . ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meningkatkan aktivitas masyarakat.

Salah satunya adalah peningkatan kunjungan ke pusat belanja dan mal. Pada pelonggaran PPKM ini, pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi mal dan pusat belanja.

"Sampai dengan kemarin terjadi peningkatan kunjungan sebesar 5% - 10% jika dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya pelonggaran untuk usia kurang dari 12 tahun," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/9).

Baca Juga: Bakal ada aturan anak usia di bawah 12 boleh masuk mal, ini penjelasan Mendag

Tren peningkatan kunjungan tersebut diapresiasi oleh pelaku usaha. Meskipun lambat dan bertahap, pelaku usaha masih mengalami perbaikan pendapatan.

Namun, Alphonzus bilang pelonggaran tersebut perlu diikuti di berbagai kota lainnya selain di DKI Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya. 

Selain itu, tempat aktivitas lain di pusat perbelanjaan pun perlu ikut dilonggarkan. Harapannya, "Tempat bermain anak dan tempat hiburan segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali," ungkap Alphonzus.

Sebagai informasi, saat ini kegiatan yang dapat beroperasi di pusat belanja dan mal masih terbatas pada restoran, ritel, dan bioskop. Pemerintah pun masih membatasi waktu makan di restoran dan kafe.

Selanjutnya: Perhatian! Ini tempat publik yang bisa dan tak bisa dikunjungi anak di bawah 12 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×