kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.868   22,00   0,13%
  • IDX 8.956   18,83   0,21%
  • KOMPAS100 1.235   6,14   0,50%
  • LQ45 872   3,84   0,44%
  • ISSI 326   1,78   0,55%
  • IDX30 442   2,47   0,56%
  • IDXHIDIV20 520   3,14   0,61%
  • IDX80 138   0,77   0,56%
  • IDXV30 145   0,95   0,66%
  • IDXQ30 141   1,01   0,72%

Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Tidak Wajib dan Tidak Ada Paksaan


Kamis, 30 Desember 2021 / 06:45 WIB
Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Tidak Wajib dan Tidak Ada Paksaan
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pelatihan dasar militer dalam rangka upaya mendukung pertahanan negara yang diperuntukkan bagi ASN sifatnya tidak wajib. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga membenarkan bahwa pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN sifatnya sukarela.

"Sifatnya voluntary (sukarelawan). Sesuai SE (Menteri PANRB) ini angka 5 huruf b membuka seluas-luasnya bukan wajib," ucap Satya. 

Sesuai Permenhan dan SE Menteri PANRB Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 9 Maret 2021 telah menerbitkan Permenhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan. 

Di dalam regulasi itu, tertulis lama pendidikan yang harus dijalani ASN selama 3 bulan atau 600 jam pelajaran. Tentunya pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan ini berlangsung di Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut serta TNI Angkatan Udara. 

Baca Juga: Profesi PNS Susah Dipecat, Benarkah Demikian?

Anggaran untuk pelatihan ini dipastikan akan menggunakan dana APBN. Kementerian PANRB juga turut mendukung adanya pelatihan dasar kemiliteran ini dengan menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. 

Melalui SE ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. 

Baca Juga: PNS Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. 




TERBARU

[X]
×