kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,12   1,79   0.20%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,36 Juta, Paling Banyak Lapor Lewat Elektronik


Kamis, 11 Mei 2023 / 11:48 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,36 Juta, Paling Banyak Lapor Lewat Elektronik
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sudah ada 13,36 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan per 10 Mei 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,36 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB. Jumlah pelaporan tersebut tumbuh 2,84% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 2,84% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Rinciannya, pencapaian pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan, atau meningkat 7,30%. Kemudian, ada 12,39 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang tumbuh 2,51% dibandingkan tahun lalu.

Suryo mengatakan, capaian pelaporan yang sangat baik ini didominasi oleh media pelaporan menggunakan e-Filling. Tercatat, pelaporan menggunakan media e-filling sampai dengan periode laporan mencapai 10,84 juta SPT dari jumlah keseluruhan pelaporan. Selain itu, ada 2,03 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Form.

Baca Juga: Batas Akhir Pelaporan, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Badan Capai 939.948

"Kami mengucapkan terimakasih, dari waktu ke waktu jumlah SPT yang disampaikan melalui elektronik meningkat. Dan ini memudahkan karena bisa diisi di mana saja, kapan saja, dan menggunakan saluran yang sudah kita kenal yaitu elekronik," ujar Suryo dalam acara Media Briefing, Kamis (11/5).

Kemudian, sejumlah 6.253 SPT Tahunan disampaikan melalui e-SPT. Meskipun demikian, masih terdapat WP yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan media manual atau datang langsung ke kantor pajak dengan jumlah 489.457 SPT Tahunan.

Memang, batas penyampaian SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah berakhir. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.

Pasalnya, WP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.

"Saya mengucapkan terimakasih ke WP atas partisipasi menyampaikan SPT, membayar pajak, khususnya SPT sudah lebih banyak lagi menggunakan e-filling," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×