kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,1 Juta Per 30 April, Rasio Kepatuhan 67,60%


Selasa, 02 Mei 2023 / 06:15 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,1 Juta Per 30 April, Rasio Kepatuhan 67,60%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB. Dengan pencapaian ini, alhasil rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB total terdapat 13,1 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 67,60% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (1/5).

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Badan Baru 47,06% Hingga April 2023

Menurut Dwi, untuk wajib pajak (WP) Badan, sudah ada 906.000 SPT Tahunan yang dilaporkan. Ia bilang, angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Untuk itu, rasio kepatuhan WP Badan mencapai 47,06%.

Sebagai infomasi, Ditjen Pajak mematok target rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sampai akhir tahun ini mencapai 83% atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Oleh karena itu, angka rasio kepatuhan yang mencapai 67,60% tersebut masih bersifat sementara, karena pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan sampai akhir tahun ini.

Memang, batas penyampaian SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah berakhir. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.

Pasalnya, WP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×