kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   -909,31   -100.00%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Baru Mencapai 16,5 Juta


Minggu, 26 November 2023 / 20:06 WIB
Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Baru Mencapai 16,5 Juta
ILUSTRASI. JAKARTA,13/3-TARGET PENERIMAAN PAJAK. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak yang berada di Central Park, Jakarta, Senin (13/3/2023). Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak pada bulan pertama tahun i2023 mencapai Rp 162,23 triliun. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 48,60% dibandingkan periode Januari 2022. Penerimaan pajak itu setara 9,44% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 16,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak hingga 22 November 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah SPT tersebut memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan pada 2022 yang terkumpul 16,7 juta.

Baca Juga: Kemenkeu: Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Baru 80%

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengoptimalkan agar jumlah SPT Tahunan yang masuk hingga akhir Desember 2023 nanti bisa sama atau lebih tinggi dari pencapaian 2022. Sementara, pada tahun 2021 jumlah SPT Tahunan yang masuk hanya berkisar 15,1 juta SPT.

"Sampai dengan 22 November 2023, jumlah SPT PPh Badan OP yang sudah terkumpulkan diangka 16,5 juta. Sedangkan untuk 2022 kemarin 16,7 juta. Memang masih ada beberapa yang harus terus kami kumpulkan supaya paling tidak sama atau lebih tinggi dari tahun kemarin," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/7).

Adapun data pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh DJO Kemenkeu masih bersifat sementara, mengingat pelaporannya masih bisa dilakukan sampai akhir tahun ini.

Walaupun memang batas penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan telah berakhir.

Baca Juga: Kemenkeu Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Mencapai Target Rp1.988 T

Hanya saja, hal ini bukan berarti menutup kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya.

Oleh sebab itu, wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya masih tetap dapat melaporkan SPT tersebut kapan pun, dengan risiko pengenaan denda keterlamabatan atas pelaporan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×