kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.357.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Baru 80%


Rabu, 22 November 2023 / 15:58 WIB
Kemenkeu: Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Baru 80%
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan melaporkan bahwa tantangan administasi dari segi kepatuhan wajib pajak masih cukup menantang.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa tantangan administasi dari segi kepatuhan wajib pajak masih cukup menantang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak masih berada di level 80%. Menurutnya, angka ini masih berada di bawah benchmark standar internasional sebesar 85%.

"Tingkat pelaporan SPT Tahunan kita baru mencapai level 80%, masih di bawah benchmark standar internasional 8%. Tentu ini menjadi PR dan tantangan kita ke depan," ujar Yon dalam acara FINTALK Series, Rabu (22/11).

Baca Juga: Kemenkeu Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Mencapai Target Rp1.988 T

Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbaiki administasi  melalui program reformasi perpajakan yang diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan.

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, maka hal ini bisa memberikan ruang fiskal yang memadai bagi pemerintah untuk membauat atau membiayai berbagai program pembangunan yang lainnya.

"Untuk membiayai pembiayaan yang meningkat, kita membutuhkan sumber penerimaan perpajakan khususnya yang memang harus sustain berkelanjutan," katanya.

Melalui reformasi perpajakan ini, pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan sisi administasi dan regulasi perpajakan, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang saat ini sedang disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×