kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha persiapkan diri hadapi kebijakan baru di 2019


Kamis, 03 Januari 2019 / 22:13 WIB
Pelaku usaha persiapkan diri hadapi kebijakan baru di 2019
ILUSTRASI. Devisa Hasil Ekspor


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

Peralihan ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi peraturan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong efektivitas perizinan berusaha di Indonesia.

"Selama ini belum begitu efektif karena kenyataan di lapangan masih ada penolakan maupun ketidaksiapan di daerah untuk menerima sistem peraturan perizinan usaha seperti pusat. Ini jadi penghambat bagi industri," tutur Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan, Kamis (3/1).

Beralihnya sistem OSS ke BKPM memang tak bakal otomatis menyelesaikan ganjalan tersebut, lanjut Johnny. Namun, pelaku usaha berupaya tetap optimistis kebijakan OSS kana berjalan makin sempurna seiring berjalannya waktu dan perbaikan-perbaikan yang ada.

Kebijakan lainnya yang sempat dicetuskan oleh pemerintah ialah rencana merevisi PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Revisi tersebut terkait perubahan batas harga rumah dan apartemen mewah yang menjadi objek PPnBM dari masing-masing Rp20 miliar dan Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi menyatakan harapannya terhadap realisasi kebijakan tersebut. Sebab, selama ini beban pajak yang ditanggung pengembang (developer) cukup besar.

"Hitungan kami, total pajak yang selama ini mesti dibayarkan bisa mencapai 42,5% yang mana terdiri dari PPh 22, PPnBM, serta pajak pembelian tanah maupun material yang semuanya kena pajak," ujar Theresia.

Oleh karena itu, selain revisi kebijakan PPnBM properti, Theresia juga menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan hunian mewah dari 5% menjadi 1%.

Penjualan produk andalan Intiland yang kebanyakan merupakan apartemen dengan kisaran harga yang beragam mulai dari Rp 1,5 miliar hingga Rp 7 miliar per unitnya pun diharapkan bisa lebih menggeliat.

"Kalau terealisasi, kebijakan ini tentu bisa meringankan beban sektor properti yang masih berat sepanjang tahun lalu," tambahnya.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan belum memastikan kapan kebijakan perpajakan properti ini akan meluncur.

Dalam acara Property Outlook 2019, Desember lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menyatakan pemerintah terus berupaya menggarap berbagai kebijakan fiskal yang dapat mendukung sektor properti.

"Karena semua rezim perpajakan akan menentukan apakah sektor properti bisa tumbuh atau tidak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×