kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi XI belum jadwalkan pembahasan revisi UU KUP hingga April 2019


Kamis, 03 Januari 2019 / 22:10 WIB
Komisi XI belum jadwalkan pembahasan revisi UU KUP hingga April 2019
ILUSTRASI. Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hampir dipastikan tak bakal terwujud hingga masa Pemilihan Umum (Pemilu) berakhir pada April mendatang.

Sebab, sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum kunjung menjadwalkan agenda pembahasan RUU KUP tersebut bersama pemerintah.

"Soal amandemen UU KUP, saat ini posisinya sudah di Panja Komisi XI untuk dilakukan pembahasan. Tetapi, memang ada beberapa kendala bahwa sampai saat ini penjadwalan itu belum dilakukan untuk pembahasan bersama pemerintah," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada Kontan.co.id, Kamis (3/1).

Kendala yang dimaksud, menurut Misbakhun, terkait dengan masa persiapan Pemilu yang berlangsung sejak awal tahun ini hingga April nanti.

Menurutnya, pembahasan serius mengenai RUU KUP bersama pemerintah baru memungkinkan dilakukan setelah Pemilu selesai sebab anggota komisi tengah berkonsentrasi menghadapi hajatan demokrasi tersebut.

"Anggota DPR banyak menjalankan tugas konstitusi yaitu kampanye baik untuk diri sendiri, partai, maupun calon presiden masing-masing di daerah pemilihannya sehingga sangat sulit RUU KUP untuk diselesaikan sebelum April," lanjut Misbakhun.

Kendati begitu, ia menyatakan, Komisi XI DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU KUP dalam periode tahun 2019. Rancangan RUU KUP bakal dikebut pasca gelaran pemilu rampung, bahkan tak tertutup kemungkinan pembahasan tahap awal dilakukan di sela-sela masa pemilu ini.

Adapun, sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama.

Proses selanjutnya, Kemkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut.

"Menkeu tidak bisa melakukan revisi atas RUU begitu saja, tapi harus melalui mekanisme pembahasan. Dalam pembahasan itu nanti bisa ada revisi," ujar Suahasil, November lalu.

Menyadari hal tersebut, Misbakhun menyatakan, Panja Komisi XI membuka kemungkinan pembahasan di tengah masa pemilu ini.

"Mungkin bisa kita mulai pembahasan masalah-masalah yang tidak terlalu berat dulu untuk menjadi kerangka awal pembahasan RUU KUP. Kita masih punya hari-hari tertentu untuk membahasnya nanti di masa pemilu ini," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×