kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin lengkap, cukup karantina 3 hari


Kamis, 04 November 2021 / 18:53 WIB
Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin lengkap, cukup karantina 3 hari
ILUSTRASI. Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin lengkap kini cukup 3 hari.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari. Kini, masa karantina tersebut dipangkas menjadi hanya tiga hari.

Namun, masa karantina tiga hari tersebut diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (4/11).

Baca Juga: Cegah varian AY.4.2 masuk ke Indonesia, ini upaya yang dilakukan pemerintah

Nadia menjelaskan, pengurangan masa karantina tersebut dilandasi perhitungan bahwa tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan ke luar negeri sudah melakukan PCR test. Kemudian saat masa karantina di Indonesia pelaku perjalanan juga akan dilakukan dua kali test PCR.

"Maksimum 3 hari sebelum [bepergian] sudah harus PCR. Jadi sudah ada 3 hari buat kita deteksi. Kemudian tiga hari itu melakukan karantina. Jadi kurang lebih 5 sampai 6 hari, itu sudah cukup untuk melihat lihat masa inkubasi dari virus," ujarnya.

Masa inkubasi virus kurang lebih 4 hari sampai 6 hari sampai kemudian terdeteksi. Bahkan untuk varian Delta, Nadia menyebutkan, jauh lebih cepat dalam masa inkubasi virus.

"Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," kata Nadia

Namun, Nadia menegaskan, pengurangan masa karantina tidak mengurangi kualitas deteksi dalam rangka cegah tangkal varian baru masuk ke Indonesia.

Selanjutnya: Kemenkes ungkap 22 mutasi Covid-19 varian Delta sudah ditemukan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×