kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Cegah varian AY.4.2 masuk ke Indonesia, ini upaya yang dilakukan pemerintah


Kamis, 04 November 2021 / 16:27 WIB
Cegah varian AY.4.2 masuk ke Indonesia, ini upaya yang dilakukan pemerintah
ILUSTRASI. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Cegah varian AY.4.2 masuk ke Indonesia, ini upaya yang dilakukan pemerintah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperkuat pintu masuk negara guna mengantisipasi potensi masuknya varian AY.4.2 atau mutasi varian Delta Plus.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, varian ini tengah menjadi variant of monitoring oleh Badan Kesehatan Inggris dan hingga saat ini belum ditemukan di Indonesia.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya potensi varian ini justru muncul karena mutasi di dalam negeri. Dimana di Indonesia sendiri telah ditemukan varian mutasi dari varian Delta sebanyak 22 mutasi.

"Tentunya ada dua sisi yang diantisipasi oleh pemerintah pertama untuk menangkal kemungkinan masuknya dari luar, tentunya penguatan daripada pintu masuk negara," jelasnya saat Dialog Produktif Kamis yang disiarkan FMB9ID_IKP, Kamis (4/11).

Baca Juga: Mulai Kurangi Pembelian Aset, The Fed Tetap Prioritaskan Lapangan Kerja

Untuk penguatan pintu masuk negara, pemerintah menerapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri itu harus telah divaksinasi lengkap, minimal 14 Hari sebelum keberangkatan. Kemudian, pelaku perjalanan luar negeri harus menyertakan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19 3x24 jam.

Selanjutnya sesampainya di Indonesia harus melakukan karantina selama 5 hari bagi yang sudah divaksin dosis pertama serta 3 hari bagi yang sudah vaksin lengkap dan di hari pertama dan ketiga melakukan entry dan exit test.

"Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit tes," imbuhnya.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kriteria negara mana saja yang dapat masuk ke Indonesia sebagai upaya cegah tangkal masuknya varian baru. Adapun kriterianya ialah negara tersebut telah masuk dalam status PPKM Level 1 dan 2, serta positivity rate di negara tersebut di bawah 5%.

Baca Juga: Pendapatan Link Net (LINK) terus meningkat meski dihadapkan tantangan pandemi

"Jadi ini upaya upaya kita untuk dalam rangka cegah tangkal di pintu negara selain tentunya seluruh kalau kita menemukan ada kasus yang positif itu dilakukan pemeriksaan whole genome squencing" imbuhnya.

Namun Nadia menegaskan, langkah cegah tangkal di pintu masuk negara juga harus sejalan dengan pemantauan kasus di dalam negeri. Mengingat mutasi varian Delta masih berpotensi berkembang.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×