Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah 10 tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi bagian dari pasar keuangan domestik. Bertindak sebagai regulator sekaligus pengawas di sektor jasa keuangan, OJK telah menggapai sejumlah pencapaian.
Antony Kristanto, Chief Executive KGI Sekuritas menilai, peran OJK memiliki peran signifikan di industri jasa keuangan selama sepuluh tahun terakhir. Satu hal yang menurutnya paling patut diapresiasi adalah, terobosan pemanfaatan sistem elektronik untuk initial public offering (IPO) dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"E-IPO dan e-voting menjawab kebutuhan saat ini, terutama di masa pandemi," ujar Antony.
Bukan hanya di sektor pasar modal, OJK selama sepuluh tahun terakhir juga mampu menciptakan kondisi kondusif untuk digitalpreneur. Ini tercermin dari akselerasi pasar P2P lending untuk membuka akses pendanaan ke segmen UMKM.
Baca Juga: Melihat kiprah OJK dalam satu dekade terhadap perkembangan pasar modal
Penanganan OJK di sektor perbankan juga patut diapresiasi. OJK mampu mengantisipasi kontraksi pasar akibat pandemi dengan relaksasi kualitas pinjaman.
Itu segelintir pencapaian OJK. Masih ada sejumlah pencapaian seperti pada medio 2020 misalnya. Dari sisi penyidikan sektor jasa keuangan OJK telah mengeluarkan 22 Surat Perintah Penyidikan (sprindik).
Sprindik mencakup 17 perkara perbankan, 4 diantaranya merupakan perkara pasar modal dan 1 perkara di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Di luar itu, OJK juga telah melengkapi (P-21) dari 20 berkas perkara dan 9 perkara diantaranya telah mendapatkan putusan hukum secara tetap (inkracht).
Dari sisi pasar modal, peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor telah dilakukan. Mulai dari tata kelola, transparansi, penegakan hukum hingga penyempurnaan ekosistem pasar modal. Penegakan hukum di sektor industri pasar modal turut digalakkan.
Baca Juga: Pengamat: OJK perlu mengembangkan blueprint pengembangan IKNB secara berkelanjutan
OJK melakukan pembatasan penjualan reksadana tertentu di 37 manajer investasi, sanksi administratif kepada 3 akuntan publik, 43 sanksi denda dengan nilai mencapai Rp 11,74 miliar.
OJK juga telah membekukan 4 kegiatan usaha, 1 pencabutan izin usaha.
Meski begitu, masih banyak pekerjaan rumah menanti. Salah seorang broker menyebut, OJK masih harus lebih optimal dalam memantau produksi investasi, terutama yang berpotensi ilegal.
"Perlu tindakan tegas dan monitoring dengan ketat pengembalian nasabah yang selama ini tidak maksimal," ujar broker yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Selanjutnya: 5 Poin ijtima MUI soal pinjaman online atau pinjol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News