kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.942   25,00   0,15%
  • IDX 9.080   4,20   0,05%
  • KOMPAS100 1.258   1,74   0,14%
  • LQ45 890   0,74   0,08%
  • ISSI 331   0,57   0,17%
  • IDX30 454   1,59   0,35%
  • IDXHIDIV20 538   5,03   0,94%
  • IDX80 140   0,07   0,05%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,71   0,49%

Pekerjaan rumah bagi OJK setelah 10 tahun jadi bagian pasar keuangan domestik


Senin, 22 November 2021 / 06:55 WIB
Pekerjaan rumah bagi OJK setelah 10 tahun jadi bagian pasar keuangan domestik


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Noverius Laoli

OJK melakukan pembatasan penjualan reksadana tertentu di 37 manajer investasi, sanksi administratif kepada 3 akuntan publik, 43 sanksi denda dengan nilai mencapai Rp 11,74 miliar.

OJK juga telah membekukan 4 kegiatan usaha, 1 pencabutan izin usaha.

Meski begitu, masih banyak pekerjaan rumah menanti. Salah seorang broker menyebut, OJK masih harus lebih optimal dalam memantau produksi investasi, terutama yang berpotensi ilegal.

"Perlu tindakan tegas dan monitoring dengan ketat pengembalian nasabah yang selama ini tidak maksimal," ujar broker yang enggan disebutkan namanya tersebut. 

Selanjutnya: 5 Poin ijtima MUI soal pinjaman online atau pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×