Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Noverius Laoli
OJK melakukan pembatasan penjualan reksadana tertentu di 37 manajer investasi, sanksi administratif kepada 3 akuntan publik, 43 sanksi denda dengan nilai mencapai Rp 11,74 miliar.
OJK juga telah membekukan 4 kegiatan usaha, 1 pencabutan izin usaha.
Meski begitu, masih banyak pekerjaan rumah menanti. Salah seorang broker menyebut, OJK masih harus lebih optimal dalam memantau produksi investasi, terutama yang berpotensi ilegal.
"Perlu tindakan tegas dan monitoring dengan ketat pengembalian nasabah yang selama ini tidak maksimal," ujar broker yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Selanjutnya: 5 Poin ijtima MUI soal pinjaman online atau pinjol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News