kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Pekerja informal akan diwajibkan peserta Tapera


Minggu, 17 Januari 2016 / 23:16 WIB
Pekerja informal akan diwajibkan peserta Tapera


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akan mendorong agar pekerja sektor informal bisa diwajibkan menjadi peserta tabungan perumahan rakyat. Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dorongan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Rancangan UU Tabungan Perumahan Rakyat .

Maurin mengatakan, agar kewajiban tersebut bisa terlaksana dengan baik, pemerintah dan DPR dalam penyusunan UU Tabungan Perumahan Rakyat akan merumuskan teknis dan bagaimana iuran tabungan perumahan rakyat bisa dibayarkan oleh pekerja informal.

Salah satunya, dengan merumuskan bentuk wadah bagi para pekerja informal. "Misal untuk tukang sate, nanti mungkin bisa dibentuk koperasi persatuan pedagang sate untuk menyetorkan iuran tabungan perumahan mereka," kata Maurin kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Maurin mengatakan, kewajiban bagi para pekerja informal untuk menjadi peserta tabungan pemerintah, didorong oleh pemerintah agar nantinya mereka bisa memiliki akses yang mudah untuk memiliki rumah. Pemerintah dan DPR saat ini sedang menyusun UU Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam draft RUU Tabungan Perumahan Rakyat yang diinisiasi DPR dan didapat Kontan beberapa waktu lalu, DPR ingin agar pemerintah mewajibkan para pekerja baik yang bekerja secara mandiri maupun dalam sebuah perusahaan untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat.

DPR juga ingin agar iuran menjadi peserta ditanggung oleh pekerja dan perusahaan. Besaran iurannya 3% dari gaji yang 2,5%- nya ditanggung pekerja dan 0.5% ditanggung pemberi kerja.

Yoseph Umar Hadi, inisiator dari beleid tersebut kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan, RUU tersebut disusun untuk memberikan instrumen efektif bagi pemerintah atasi kekurangan pasokan rumah yang saat ini jumlahnya mencapai 15 juta dengan mekanisme gotong royong.

Dia berharap, pembahasan RUU yang pembahasannya sempat mandeg di ujung pemerintahan SBY tersebut bisa segera diselesaikan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan, walau ditargetkan selesai Maret, sampai menjelang akhir tahun kemarin masih ada 20% masalah dalam draft RUU Tabungan Pemerintah yang perlu dibicarakan kembali.

Salah satu masalah yang oleh pemerintah perlu dibicarakan kembali adalah mengenai besaran iuran yang harus dibayar oleh pekerja dan juga perusahaan dalam pelaksanaan program tabungan perumahan rakyat. Ke dua, soal ketentuan wajib bagi para pekerja untuk menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat.

Basuki mengatakan, ketentuan wajib bagi pekerja untuk menjadi peserta program tabungan rakyat bisa berimplikasi kepada pemberian sanksi. "Kalau wajib itu nanti harus ada sanksinya, tapi kalau tidak pekerja bisa kehilangan hak untuk akses mendapatkan rumah, makanya ini perlu dibahas lagi," katanya.

Maurin mengatakan, untuk perbedaan pandangan soal iuran, rencananya akan diatasi dengan mengeluarkan aturan mengenai iuran tersebut dari RUU Tabungan Perumahan Rakyat. Besaran iuran nanti akan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU Tapera. "Supaya lebih fleksibel," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×