kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

UU Tapera ditargetkan keluar di masa sidang 1 2016


Kamis, 14 Januari 2016 / 22:10 WIB
UU Tapera ditargetkan keluar di masa sidang 1 2016


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Udang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan selesai pada masa sidang pertama tahun 2016 ini.

Mulai pekan depan Panitia Khusus (Pansus) akan melakukan pembahasan secara intens mengenai beberapa butir Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berasal dari pemerintah.

Dalam DIM yang telah dikirimkan oleh pemerintah sebanyak 532 poin tersebut, 155 poin diantaranya masih harus dibahas di Panitia Kerja (Panja) dan sembilan poin akan diserahkan ke tim perumus.

Sementara sisanya tidak perlu ada pembahasan lagi lantara sudah tidak ada permasalahan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tapera Muhammad Misbakhun mengatakan, beberapa poin yang masih memunculkan perdebatan sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut tersebut antara lain mengenai besaran iuran yang harus diserahkan oleh pekerja.

Selama ini besaran iuran yang direkomendasikan dalam program pengadaan rumah murah ini adalah sebesar 3%-5% ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.

"Namun besaran itu sifatnya masih belum tetap, masih berpotensi untuk berubah," kata Misbakhun, kemarin.

Catatan saja, menurut Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) besaran iuran tersebut masih rasional.

Sementara itu, dari pihak akademisi menilai pemotongan besaran iuran dapat terintegrasi dengan program-program yang telah ada.

Pasalnya selama ini kebijakan tentang perumahan juga ditawarkan oelh BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemberlakuan aturan itu harus diberikan waktu yang cukup untuk dapat menyesuaikan.

Pasalnya, selama ini beban potongan yang di tanggung oleh pemberi kerja kepada pekerja mencapai 19,74%. Real Estate Indonesia (REI) berpendapat agar besaran iuran tidak didasarkan prosentase tetapi besaran nominal.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menegaskan RUU ini sangat penting untuk memenuhi 13,5 juta masyarakat yang tidak memiliki perumahan yang layak.

"Tujuan RUU Tapera untuk himpun dana murah jangka panjang untuk kebutuhan perumahan yang terjangkau," katanya.

Basuki juga memberikan beberapa catatan atas pembahasan RUU Tapera ini, diantaranya mengenai besaran iuran agar diperhatikan matang sehingga tidak jadi beban bagi pemberi kerja dan pekerja.

Selain itu, fungi BP Tapera harus dapat dikelola dengan baik, sebab menyangkut tanggung jawab masyarakat.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Mourin Sitorus menambahkan, dalam lima tahun setelah program ini efektif berjalan, dana kelolaan yang terkumpul akan mencapai Rp 50 triliun-Rp 60 triliun.

Pada tahap awal ini, nanti yang akan menjadi sasaran dari program ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×