Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Serikat pekerja PT Freeport Indonesia menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka meminta perlindungan dan kepastian terkait nasib para pekerja ditengah gonjang ganjing ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari total pekerja Freeport yang mencapai 32.000 orang, saat ini sudah ada 1.000 orang telah dirumahkan dan PHK. Pekerja yang telah dirumahkan dan PHK ini terdiri dari pekerja organik (pekerja langsung) dan pekerja kontraktor.
Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK ini diproyeksi akan terus bertambah seiring dengan tidak adanya aktifitas produksi. "Dengan tidak adanya produksi, maka jumlah pekerja yang dirumahkan akan bertambah terus," kata Aser Gobai Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Senin (27/2).
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah agar membentuk tim yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja. Jangan sampai, kisruh yang terjadi antara Freeport dan pemerintah mengakibatkan PHK masal.
Sementara, Pengurus PUK PT Freeport Indonesia Yapet Panggala mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Freeport untuk merumahkan para pekerja sangat mendadak tanpa ada diskusi dengan serikat pekerja. "Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dalam proses perumahan karyawan," kata Yapet.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPKEP SPSI R Abdyllah mengatakan, pihaknya meminta jika Freeport memilih opsi PHK karyawan, maka hak-hak karyawan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya menerima masukan dari perwakilan untuk membentuk tim ad hoc.
Hayani menjanjikan dalam satu dua ke depan, tim akan bekerja untuk menggali informasi dan kemudian melakukan penilaian atas kondisi yang terjadi di Freeport terkait dengan ketenagakerjaan. "Tim ini bisa mendalami betul persoalan," kata Hayani.
Kemnaker juga mendorong kepada Freeport untuk menaati aturan tentang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News