Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan oleh PT Freeport Indonesia yang dilayangkan kepada Pemerintah Indonesia menuai sejumlah tanggapan.
Salah satunya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang menganggap ancaman tersebut tak elegan, bahkan cenderung kampungan.
"Tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport melakukan lay off pegawainya untuk menekan pemerintah, enggak ada itu, kampungan itu," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (21/2).
Bahkan, menurut Luhut, Indonesia sebagai negara berdaulat tidak sepantasnya mendapatkan atau menerima ancaman seperti yang dilayangkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Masa, negara berdaulat diancam," tutur Luhut.
Seperti diketahui, ancaman tersebut bersumber pada Pemerintah Indonesia yang telah menerbitkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk PT Freeport Indonesia (PT FI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).
Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang pemegang status Kontrak Karya (KK) diwajibkan untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.
CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini, PT FI dan Pemerintah Indonesia belum menemui kata sepakat.
"Hukum KK Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan bahwa (status) Kontrak Karya tidak dapat untuk operasi," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2).
Oleh karena itu, pihaknya berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase jika antara Pemerintah Indonesia dan PT FI tak juga menempuh kata sepakat.
"Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat, maka ada rencana akan ke sana (arbitrase)," ujarnya. (Iwan Supriyatna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News