Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak sembarangan memberikan izin kepada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, izin kerja yang diberikan kepada warga negara asing, ada kualifikasinya.
"Kita bukan meleset menerima buruh macam apa saja, karena tidak mudah kerja buruh kasar di sini. Yang ada ialah investasi, kalau ada investasi, tentu butuh engineer, butuh apa, supervisor, pasti butuh," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (2/9).
Bahkan, menurut Kalla, kedatangan tenaga kerja asing justru menunjukkan bertambahnya lapangan kerja. Sebab, para tenaga kerja asing ini rata-rata dibawa investor yang masuk ke Indonesia.
"Karena dengan adanya karyawan luar, ini membikin proyek, justru membuat banyak pekerjaan bagi Indonesia juga. Jangan kira pekerja asing itu datang ke Indonesia untuk menyaingi pekerja Indonesia? Tidak. Justru mereka diizinkan agar membuat proyek, membuat investasi sehingga lapangan kerja makin terbuka," papar Kalla.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah terjadinya serbuan para pekerja Tiongkok ke Indonesia. Ia menyatakan, pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.
Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA Tiongkok dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 mencapai 41.365. TKA asal Tiongkok yang saat ini masih berada di Indonesia sebanyak 12.837. Ada pun sektor yang banyak diisi pekerja Tiongkok ini pada periode yang sama adalah perdagangan dan jasa, yakni mencapai 26.579 IMTA, kemudian industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.
Hanif menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru di antaranya, TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yangg tertutup bagi TKA.
Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang. Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News