kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kadin minta pekerja asing bisa bahasa Indonesia


Senin, 24 Agustus 2015 / 19:14 WIB
Kadin minta pekerja asing bisa bahasa Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan Nomor 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing).

Satgas TKI Kadin mempertanyakan penghapusan kewajiban bagi TKA berbahasa Indonesia, sehingga semua tenaga kerja asing apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. Pemerintah sebelumnya beralasan, revisi tersebut dilakukan untuk memperlancar investasi asing.

“Bagaimana bisa seperti itu? TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,” ungkap Ketua Satgas TKI Kadin Nofel Saleh Hilabi, dalam siran persnya, Senin (24/8).

TKI, kata Nofel, sudah banyak yang bekerja di Saudi Arabia, Jepang, Australia, Hong Kong dan lainnya. Sebelum ditempatkan, mereka harus sudah dilengkapi dengan kemampuan berbahasa asing. Lalu mengapa TKA yang ada di Indonesia tidak diwajibkan berbahasa Indonesia.

Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat Manajer atau Kepala Divisi. Menurutnya, pertimbangan pemerintah membebaskan TKA tidak berbahasa Indonesia semata-mata untuk memperlancar investasi asing adalah kebijakan yang kurang tepat.

“Transfer ilmu untuk sektor-sektor industri tertentu sangat penting. Kalau tim ahlinya tidak bisa Bahasa Indonesia ya transfer ilmunya akan sulit dan tidak menguntungkan bagi Indonesia,” ujar Nofel.

Sebelumnya, kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA diatur dalam Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk meminimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.

Seharusnya, tambah Nofel, aturan Permenakertrans 12/2013 dipertahankan dan diimplementasikan dengan baik. Alih-alih bisa berbicara Bahasa Indonesia, selama ini banyak TKA yang masuk ke Indonesia tidak mengetahui adanya aturan agar mampu berbicara Bahasa Indonesia.
“Sekarang TKA asal Tiongkok sudah banyak masuk, tapi kita ragukan juga kemampuan Bahasa Indonesianya. Belum lagi statusnya apakah melalui jalur legal atau ilegal,” kata Nofel.

Menurutnya TKA dengan upah yang murah sekalipun bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri dalam negeri. “Investor asing bisa saja membawa serta TKA-nya. Memperkecil peluang kerja bagi orang Indonesia tentu, belum lagi jika TKA upahnya murah maka biaya produksi menjadi lebih murah dan daya saing saing kita semakin terpojok," kata Nofel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×