kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pekan depan, tim Kementerian Pekerjaan Umum evaluasi pembangunan gedung baru


Jumat, 08 April 2011 / 17:22 WIB
Pekan depan, tim Kementerian Pekerjaan Umum evaluasi pembangunan gedung baru
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/6). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat ke zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Rabu (17/06). Pada pukul 16.00 WIB, IHSG dit


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah membentuk tim untuk mengevaluasi anggaran proyek pembangunan gedung baru sembilan kementerian/lembaga pemerintah dan non pemerintah. Tim yang terbentuk hari ini (8/4) akan mulai bekerja efektif pekan depan.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, tim akan mengevaluasi pembangunan gedung kementerian/lembaga yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Menurutnya, tim ini akan mengecek tingkat keperluan dan kemewahan gedung baru tersebut. “Kalau memang perlu sekarang, apakah tidak terlalu mewah, semua punya standarnya,” ujarnya, Jumat (8/4).

Pembentukan tim kecil ini merupakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam instruksi Kamis (7/4) lalu, SBY meminta pembangunan gedung yang tidak perlu sebaiknya ditunda dengan tujuan menghemat anggaran. Bila pun ada kebutuhan yang mendesak, SBY berharap pembangunan gedung baru tersebut tidak terlalu mewah.

Djoko mengatakan, tim tersebut akan bekerja dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Beleid ini mengatur standar rasio antara jumlah pegawai dan luas gedung. Jika setelah diteliti ternyata rencana pembangunan gedung baru itu tidak sesuai dengan standar maka tim akan merekomendasikan penyerderhanaan. ”Kalau ternyata ini terlalu besar, terlalu bermewah-mewah, tidak optimal nanti kita akan sampaikan optimalnya berapa persen ,”ujarnya.

Kesembilan kementerian/lembaga tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komite Pengawas Persaingan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×