Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
BANDUNG . Pekan depan, untuk pertama kalinya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Usai gelar perkara ketiga kalinya pada Senin (30/1), penyidik menetpakan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelecehanPancasila dan pencemaran nama baik Soekarno.
"Panggilan pertama mudah-mudahan minggu depan. Pemanggilan pertama ini untuk memeriksa Rizieq sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar.
Menurut Yusri, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 18 orang, terdiri dari saksi fakta, saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli. Penyidik juga mengantongi dokumen dan rekaman video terkait pernyataaan Rizieq yang menjadi barang bukti kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama Soekarno.
"Berdasarkan labfor forensik, rekaman video itu asli dan bukan merupakan hasil editan. Sebelumnya Rizieq menyebut video rekaman yang terdapat dirinya itu dibantahnya dan disebut editan ketika pemeriksaan pertama," kata Yusri.
Yusri menjelaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah memastikan unsur pidana sesuai yang disangkakan terpenuhi.
Rizieq disangkakan dengan pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
(Teuku Muhammad Guci Syaifudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News