Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
BANDUNG. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, status hukum Pimpinan FPI, Rizieq Shihab ditingkatkan menjadi tersangka setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga pada Senin (30/1).
"Dari saksi, terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.
Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
(Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News