kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   0,00   0,00%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Pejabat ditantang ikut tax amnesty


Senin, 22 Agustus 2016 / 21:29 WIB
Pejabat ditantang ikut tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Salah satu kendala lambatnya progres tax amnesty karena kurangnya partisipasi aktif dari para pejabat. Selama ini, pemerintah dinilai hanya sibuk memberikan himbauan dan sosialiasi agar banyak warga negara yang ikut pengampunan pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini, pemerintah memberikan dalih program ini bukan hanya untuk para pengemplang pajak saja, melainkan kesempatan kepada semua warga negara untuk memperbaiki data pajaknya. Tapi, hal itu dianggap kurang maksimal.

"Perlu upaya nyata dari pemerintah, terutama pejabat lebih dari sekedar sosialisasi. Salah satunya adalah, secara sukarela ikut dalam program ini," tuturnya.

Menurut Yustinus, sebaik-baiknya mengajak orang lain adalah dengan memberi contoh. "Apalagi amnesti pajak bukan berarti kita bersalah," katanya di Jakarta, Senin (22/8).

Untuk itu, ia menghimbau seluruh pejabat, termasuk presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian darmin NAsution, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi, Ketua DPR Ade Komaruddin, Kapolri, hingga Jaksa Agung, untuk menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×